Wajib Paham ! Tahap, Syarat dan Hal - hal Yang Diperlukan Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor
Selanjutnya, serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan dikembalikan. Hasil pengesahan cek fisik dan kuitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama Motor
Menuju loket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Setelah menunjukkan berkas kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, anda akan diberikan formulir untuk diisi.
Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.
Proses balik nama motor akan diproses setelah pendaftaran selesai.
Biasanya, proses balik nama ini dilakukan selama 2-5 hari setelah pendaftaran.
Jangan lupa tanyakan kepada petugas kapan harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Ketika proses balik nama STNK motor sudah selesai, datangi lagi Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
Nantinya, akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.
Kamu akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: