Begini Cara Clear Blacklist BI Checking OJK Jika Kena Galbay Pinjol
Gagal Bayar Pinjaman - Pinjaman online atau pinjol jadi solusi cepat untuk mengatasi masalah keuangan,terutama kebutuhan mendesak harian.
Di balik mudah-nya untuk meng-apply pinjaman Online, sebagian besar orang tidak memperhitungkan risiko yang harus ditanggung ketika Anda gagal bayar atau Galbay.
Bahkan Galbay pinjol ini juga bisa berakibat fatal. ketika Galbay pinjol, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking dari Aplikasi pinjaman Online.
Apabila sudah terkena blacklist, maka debitur akan susah untuk mendapatkan pinjaman lagi di pinjol.
Nasabah atau debitur juga akan mendapat kesulitan ketika hendak mengajukan kredit atau pinjaman lain di bank di karenakan kondite yang buruk,atau di istilahkan dengan colec 1 ,2,3 ,4 sampai dengan colek 5 .
Pasalnya, nama nasabah Gagal bayar ( Galbay ) yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:
- Butuh Uang Cepat? Ini Dia Pinjaman Online Legal OJK dengan Bunga Rendah
- Rekomendasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK, Buruan Download!
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
Jadi, SLIK adalah sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Sehingga, dari sanalah pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapatkan dana pinjaman.
Bagaimana cara membersihkan nama akibat Galbay pinjaman online?
Dirangkum dari berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat Galbay pinjaman online.
1. Pastikan Anda telah melunasi dulu utang yang belum terbayar. Karena apabila ada utang, maka itu bisa membuat nama Anda memiliki rating kredit yang tidak baik sehingga masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: