Begini Cara Clear Blacklist BI Checking OJK Jika Kena Galbay Pinjol

Begini Cara Clear Blacklist BI Checking OJK Jika Kena Galbay Pinjol

Jadi, pastikan Anda sudah melunasi utang-utang tersebut. 

2.  Kemudian, setelah melunaskan utang silahkan melaporkan pelunasan utang tersebut pada lembaga peminjaman yang digunakan.

Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa langsung ke Ojk disertai dengan bukti pelunasan. Nantinya, dalam waktu 24 bulan nama Anda bisa otomatis bersih dan terhapus dari daftar hitam SLIK OJK.

BACA JUGA:

Sebagai catatan, pada kurun waktu pembersihan nama tersebut, anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman. Sehingga, Anda tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.

Demikianlah informasi mengenai cara membersihkan nama akibat Galbay di pinjamn online. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati dalam melakukan pinjaman di berbagai platform pinjol atau lembaga keuangan lainnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: