Cara Tanda Tangan Digital, Solusi Terbaik Dalam Kebutuhan dan Waktu Mendesak Namun Bagaimana Legalitasnya ?

Cara Tanda Tangan Digital, Solusi Terbaik Dalam Kebutuhan dan Waktu Mendesak Namun Bagaimana Legalitasnya ?

JAKARTA, RADARPENA – Pada umumnya untuk suatu hal yang teramat penting, baik itu bisnis, melamar pekerjaan, keuangan ataupun hal – hal yang menyangkut kebutuhan mendesak lainnya kita membutuhkan persetujuan.

Persetujuan tersebut tentunya didukung dengan sebuah tanda tangan yang mewakili keabsahan suatu dokumen.

Tetapi, karena suatu halangan tingkat kebutuhan tersebut akan tertunda. Tetapi saat ini kita tidak perlu khawatir, karena Tanda Tangan Digital dapat membantu kita memperlancar tugas.

Sebelumnya, apakah yang dimaksud dengan Tanda Tangan Digital ?

Tanda tangan digital atau elektronik adalah tanda tangan baik berupa goresan tangan atau simbol dalam format digital. Dengan begitu, penggunaannya dikhususkan pada dokumen elektronik dan dilakukan secara virtual.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Baca Buku Digital Lengkap 2023

Menurut Adobe, tanda tangan digital digunakan untuk mendapat persetujuan, sama seperti tanda tangan biasa.

Bagaimana Cara Tanda Tangan Digital ?

Terdapat beberapa macam aplikasi yang dapat membantu kita untuk membuat Tanda Tangan Digital.

  • PrivySign

PrivySign adalah penyedia layanan tanda tangan online resmi terbaik di Indonesia. Platform ini memiliki 3 jenis akun, yaitu akun pribadi, akun enterprise dan akun yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Untuk akun pribadi, gratis biaya langganan dan hanya dikenakan biaya Rp3.500 untuk setiap tanda tangan. 

Kelebihan menggunakan aplikasi ini adalah, Anda bisa mengunggah file dalam format PDF, Docx, Pptx, Xlsx, dan jika Anda membutuhkan tanda tangan orang lain, Privy memungkinkan Anda untuk menghubungi orang lain tersebut dalam satu aplikasi saja. 

Cara tanda tangan digital di Privy? Berikut ini langkah-langkahnya: 

BACA JUGA:Keyboard Virtual di Laptop: Solusi Praktis dalam Era Digital

Menggunakan aplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: