Cara Tanda Tangan Digital, Solusi Terbaik Dalam Kebutuhan dan Waktu Mendesak Namun Bagaimana Legalitasnya ?

Cara Tanda Tangan Digital, Solusi Terbaik Dalam Kebutuhan dan Waktu Mendesak Namun Bagaimana Legalitasnya ?

Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Digital

Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), TTd digital  akan dinilai legal atau sah jika:

1. Data pembuatan TTd digital  tersebut hanya dimiliki dan dikuasai oleh si Penanda Tangan.

2. Semua perubahan data dan informasi mengenai TTd digital  terkait yang terjadi setelah waktu penandatanganan dokumen tersebut dapat diketahui. 

3. Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangan dokumen tersebut.

4. Terdapat cara tertentu untuk memastikan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi dalam dokumen elektronik terkait.

Ini artinya, menandatangani dokumen secara digital adalah tindakan yang legal. Namun, sebaiknya Anda tidak menandatanganinya menggunakan aplikasi seperti PDF, Google Docs, Microsoft Word dan WPS Office, sebab:

1. Tidak ada cara untuk membuktikan kalau penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi yang ada di dalam dokumen tersebut.

2. Tidak ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangan dokumen tersebut. Dengan menandatangani dokumen di PrivySign misalnya, akan ada sertifikat enkripsi yang berisi data mengenai siapa pembuat dan penandatangan dokumen tersebut dan kapan ia ditandatangani.

3. Aplikasi seperti  aplikasi seperti PDF, Google Docs, Microsoft Word dan WPS Office juga bisa diakses oleh semua orang,sehingga TTd digital di aplikasi ini lebih mudah dipalsukan. Sementara, di aplikasi PrivySign ada double keamanan mulai dari password hingga kode OTP dan biometrik untuk memastikan kalau TTd digital tersebut memang dibuat oleh pemilik akun terkait. 

Kredibilitas platform TTd digital juga penting, mengingat platform ini harus diakui oleh Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa lembaga terkait lainnya.***

(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: