Iuran kelas Satu BPJS Kesehatan Rp 150.000

Iuran kelas Satu BPJS Kesehatan Rp 150.000

JAKARTA-RADARPENA- Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan sejak tahun 2021 , telah menetapkan besar iuran bulanan  yang baru untuk  kelas 1 menjadi sebesar Rp 150.000 per peserta.  Tarif itu dilakukan penyesuian dan berlaku juga untuk  kelas 2 dan kelas 3

Sementara untuk pekerja Penerima Upah (PPU) sesuai munculnya wacana baru untuk  pemberlakukan Kelas Rawat Inap  Standar (KRIS), gunamengikuti rencana akan dihapusnya kepesertaan kelas 1,2 dan 3 pada kepesertaan BPJS.  

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal seperti PNS, ASN TNI/POLRI dan pekerja swasta besaran iuran 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.

Bagi peserta yang masuk dalam categori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bekerja di sektor informal  dan  Bukan Pekerja (BP), acuannya  mengacu kepada iuran per kelas yakni sebesar Rp 150.000 jika memilih kelas 1.

Selanjutnya khusus Peserta BPJS kelas 1, akan mendapat fasilitas saat berobat disesuaikan dengan kelas rumah sakit itu sendiri.Tapi biasanya fasilitas yang didapat, antara lain Kamar pasien hanya diisi dua pasien saja. Kemudian dalam kamar tersedia Televisi. Pendingan udara (AC) dan air galon

Rp 100.000  jika memilih kelas 2 dan Rp 35 ribu jika memilih kelas 3. Khusus yang memilih kelas 3 sudah menerima subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000  karena totalnya adalah Rp 42.000

Sementara itu Pemerintah mengakomodir untuk  categori masyarakat miskin atau tidak mampu yang masuk categori Peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu. Dengan kata lain masyarakat golongan ini mendapatkan BPJS gratis.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan BPJS) semula ada PT. Askes atau Asuransi Kesehatan. Tetapi sejak Januari 2014 bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan konsep gotong royongnya BPJS kesehatan ini telah menolong jutaan orang Indonesia yang mengalami sakit baik ringan atau berat tanpa dipusingkan untuk membayar biaya berobat jika tercatat sebagai peserta.

Mereka akan menerima pelayanan yang baik serta sama sekali tidak dikenakan biaya alias berobat secara gratis, bahkan sampai ke penyakit berat sekalipun seperti misalnya operasi Jantung, operasi bedah, bersalin dan lain-lain. BPJS kesehatan adalah badan yang pembentukannya berdasarkan Undang-undang memang dihadirkan untuk  menolong seluruh rakyat Indonesia dari kesulitan biaya berobat jika mengalami sakit. (iaa)***

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: