Tidak Perlu Ke Dukcapil, Begini Cara Cek KTP online

Tidak Perlu Ke Dukcapil, Begini Cara Cek KTP online

JAKARTA, RADARPENA -  KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi untuk memperpanjang KTP. 

Bukan hanya itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum. 

BACA JUGA:Segera Cek! Hasil Pengumuman Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2023

NIK di KTP sendiri banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan, khususnya terkait mendapatkan pelayanan publik.

Misalnya melamar pekerjaan, daftar BPJS Kesehatan, akses ke perbankan, dan lainnya.

Berikut ini cara cek NIK KTP online yang dapat Anda coba terapkan tanpa perlu ke kantor Dukcapil.

1. Melalui WhatsApp 

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya: Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan / kecamatan / kabupaten/kota. Kemudian, kirimkan pesan tersebut ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Bambang Susanto/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Yuk Intip! Rekomendasi Pinjaman Online Dengan Bunga Yang Rendah

2. Melalui media sosial 

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah. 

3. Melalui email 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: