Ratusan Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta, Disdukcapil : Jangan Tunggu Diblokir
Ratusan ribu warga Tangsel ber-KTP Jakarta diimbau untuk segera urus perpindahan sesuai domisili-Foto: Ilustrasi-
TANGERANG, RADARPENA.CO.ID-Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.
Penonaktifan kartu tanda penduduk itu dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data kependudukan di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Budiawan mengatakan, informasi dari Pemprov DKI ada 100 ribuan warganya masih ber-KTP Jakarta.
BACA JUGA:Perubahan Iklim Menyumbang Angka Perkawinan Anak
Sejak Januari hingga kini sudah 10 ribuan warga DKI Jakarta proses pindah ke Tangsel.
“(Batas akhir proses pengajuan pindah KTP,red) Desember 2024,” katanya Kamis 24 April 2024.
Dedi Budiawan jelaskan, syarat bagi pendatang atau pembuatan Kartu Keluarga baru karena pindah ada lima.
Pemohon mesti pilih salah satu dari Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dari DKI Jakarta.
Satu dari kelima syarat adalah, Surat Hak Milik; Akta Jual Beli; Pajak Bumi dan Bangunan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; dan atau cicilan rumah.
Jika status rumah mengontrak, lanjut Dedi, wajib ada izin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, fotocopy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.
"Saya berharap warga gak harus nunggu diblokir proseslah sepanjang blanko ada dan belum antri,” jelas Dedi Budiawan.
BACA JUGA:Tak Akan Kompromi, Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pedagang di Pinggir Pasar Ciputat
Menurutnya, untuk mengurus pindah dan menjadi KK cukup lewat online. Pencetakan dokumen pun dapat dilakukan sendiri karena sudah menerapkan sistem digital (paperless).
Adapun kalau e-KTP, ujar Dedi Budiawan, karena bentuknya kartu maka pilihan daftar bisa secara online, datang ke gerai Disdukcapil atau pakai jasa antar dokumen via ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: