Benarkah Tak Dapat Bayar Pinjol, Bakal Masuk Jeruji Besi? Simak Penjelasannya

Benarkah Tak Dapat Bayar Pinjol, Bakal Masuk Jeruji Besi? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi dan Tugasnya

Kalau masuk ke daftar hitam, Anda akan mendapatkan masalah sehingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Jaga skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun dengan tepat waktu. Anda dapat dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

2. Denda dan bunga yang menumpuk

Jika telat membayar pinjamanm Anda harus membayar denda. Denda akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. Tak hanya itu, bunga yang dibebankan juga tinggi.

BACA JUGA:Buruan Download! 10 Daftar Aplikasi Pinjol Terdaftar Serta Berizin Resmi OJK

Tidak butuh waktu lama, sehingga jumlah pinjaman menjadi menumpuk dan akan mustahil dilunasi. Diantara solusinya, mungkin dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu, nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Dengan catatan, informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8% per harinya. Pembayaran denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100% dari total pokok pinjaman.

3. Debt collector yang meresahkan

Perusahaan fintech mempunyai metode ketat tapi teratur untuk menagih debitur yang telat bayar pinjamannya. Metode ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Higgs Domino Island Apakah Judi Online, Ini Penjelasan Ulama

Langkah awal penagihan akan di beri peringatan melalui SMS, email dan telepon. Kalau tak kunjung juga bayar maka tim kolektor akan melakukan penagihan ke rumah debitur atau menghubungi orang terdekat.

Kalau terus terjadi, kegiatan sehari-hari kalian dan orang terdekat pasti terganggu. OJK sudah menyatakan penagihan yang dilakukan perusahaan adalah maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.***(Y. Pamungkas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: