JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah menyiapkan pledoi atau pembelaannya dalam 7 bahasa dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy menyebut pledoi dalam 7 bahasa yang disiapkan Hasto dimaksudkan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny, Jumat, 10 Januari 2025.
Ronny menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," lanjut Ronny.
BACA JUGA:
- Misteri Flashdisk di Kamar Anak Hasto Kristiyanto yang Disita KPK, PDI Perjuangan: Entah Milik Siapa
Dia mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Semisal, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa, 7 Januari 2025 kemarin. Sebuah flashdisk disita dari langkah hukum itu.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.
"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," kata dia.
Dia dalam konferensi pers juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.
BACA JUGA:
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) jadi tersangka.