ACEH, RADARPENA.CO.ID - Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial UM (43), warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala.
UM ditangkap atas dugaan pembacokan terhadap tetangganya, TG (50) yang berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2024, pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih diperiksa untuk mengetahui motifnya melakukan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.
Insiden tragis tersebut bermula saat anak korban, CA (23), sedang mencuci baju sambil mendengarkan musik di rumah.
Tiba-tiba, CA mendengar suara keras dari atas atap rumahnya. Tak lama kemudian, UM mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah pedang.
Tetangga yang menyaksikan kejadian itu meminta CA untuk segera mengunci pintu rumah guna mencegah pelaku masuk. Namun, pelaku UM berhasil mengayunkan pedangnya ke arah TG, mengakibatkan luka parah pada korban.
TG mengalami luka bacokan serius di beberapa bagian tubuh, termasuk bahu belakang kiri, wajah sebelah kiri hingga telinga, dan tangan kiri yang terluka parah.
Selain itu, jari-jari korban, seperti kelingking, jari manis, dan jari tengah, nyaris putus, sementara jari tengah tangan kanannya juga terluka.
Setelah melukai TG, pelaku UM melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di depan rumah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD SIM Nagan Raya sebelum dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin di Banda Aceh untuk perawatan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan pelaku.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan motif dari tindak pidana ini," tambah Iptu Vitra Ramadani.