BACA JUGA:
Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kenaikan tarif yang mulai dijalankan Januari 2025 dan masuk ke tagihan Maret 2025 dianggap akan memberatkan masyarakat karena bertepatan dengan momen menjelang Lebaran.
"Masyarakat sudah dibebani kenaikan harga menjelang Lebaran, tidak perlu ditambah lagi dengan kenaikan tarif air," ujarnya.
Pendapat Francine diperkuat Pemerhati Kebijakan Publik Indra Budi Sumantoro yang menegaskan bahwa menurut aturan perundangan, air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
"Secara de facto PAM Jaya tidak menyediakan air minum sesuai aturan perundangan," katanya.