JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) kembali mengingatkan kepada puluhan pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk segera melaporkan harta kekayannya.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, sampai 3 Desember 2024 masih ada 52 pejabat baik menteri, kepala lembaga atau utusan khusus presiden yang belum melaporkan LHKPN.
"Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 lainnya belum," kata rinci Budi kepada wartawan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dari total 57 Wakil Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 orang diantaranya sudah lapor sementara 27 lainnya belum.
Lalu, kata Budi, dari 15 Utusan Khusus Presiden atau Penasihat Khusus tercatat 6 sudah melaporkan harta kekayaannya dan 9 lainnya belum.
BACA JUGA:
- 50 Menteri dan Wakil Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Lapor Harta Kekayaan
- Ditanya Alasan Belum Laporkan Harta Kekayaan, Ini Jawaban Raffi Ahmad
"Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ungkap Budi.
Dalam kesempatan ini, Lembaga Antirasuah mengapresiasi para penyenggara negara yang sudah lapor.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan." jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu para Penyelenggara Negara (PN).
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala," jelasnya.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.(ayu novita)