Radarpena.disway.id,Jakarta - Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:
- Sumatera Barat: 1 Oktober - 31 Desember 2024
- Sumatera Utara: 21 Oktober - 31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus - 14 Desember 2024
- Kep Bangka Belitung: 1 Oktober - 21 Desember 2024
- Lampung: 2 September - 16 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober - 31 Desember 2024
- Jateng: 20 Mei - 19 Desember 2024
- Bali: 1 November - 20 Desember 2024
- Kalimantan selatan: 1 Juli - 9 Desember 2024
- Kalimantan barat: 19 Juni - 20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Okt - 27 Desember 2024