Intip Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024, Besaran Tunjangan sesuai Resiko Loh!

Selasa 26-11-2024,16:00 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Pelaksana : Rp1,05 juta

Pantarlih : Rp1 juta.

BACA JUGA:Resmi! Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia, 27 November 2024 Menjadi Hari Libur Nasional

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua : Rp900.000

Anggota : Rp850.000

Satlinmas : Rp650.000

BACA JUGA:35 Prajurit TNI Ikut Kontestasi Pilkada Serentak 2024, Panglima TNI: Semuanya Sudah Mundur

4. Gaji Pengawas TPS

Gaji pengawas TPS termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp2,2 juta/bulan
  • Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,9 juta/bulan
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,55 juta/bulan
  • Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp900.000/bulan
  • Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp1,5 juta/bulan
  • Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp1,1 juta/bulan
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp750.000/bulan
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1 juta.

Tidak hanya gaji, petugas pilkada juga akan menerima uang santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.
Kategori :