Pelaksana : Rp1,05 juta
Pantarlih : Rp1 juta.
BACA JUGA:Resmi! Pilkada Serentak di Seluruh Indonesia, 27 November 2024 Menjadi Hari Libur Nasional
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua : Rp900.000
Anggota : Rp850.000
Satlinmas : Rp650.000
BACA JUGA:35 Prajurit TNI Ikut Kontestasi Pilkada Serentak 2024, Panglima TNI: Semuanya Sudah Mundur
4. Gaji Pengawas TPS
Gaji pengawas TPS termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp2,2 juta/bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,9 juta/bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp1,55 juta/bulan
- Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp900.000/bulan
- Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp1,5 juta/bulan
- Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp1,1 juta/bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp750.000/bulan
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp1 juta.
Tidak hanya gaji, petugas pilkada juga akan menerima uang santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
- Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
- Luka berat: Rp16,5 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
- Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.