Radarpena.co.id, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu 27 November mendatang. Gaji petugas pilkada yang bertugas esok hari lantas bikin penasaran.
Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Gaji petugas Pilkada diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian gaji petugas dan pengawas Pilkada Serentak 2024
1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua : Rp2,5 juta
Anggota : Rp2,2 juta
Sekretaris : Rp1,85 juta
Pelaksana : Rp1,3 juta
BACA JUGA:Libur Pilkada Serentak, KAI Beri Diskon Tarif LRT
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua : Rp1,5 juta
Anggota : Rp1,3 juta
Sekretaris : Rp1,15 juta