Panduan Pencoblosan Pilkada 2024: Tata Cara dan Dokumen yang Harus Dibawa, Simak Selengkapnya Disini!

Sabtu 23-11-2024,07:15 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih akan menentukan hak suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Sebelum mencoblos, warga perlu tahu dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti pemilih sehingga dapat menggunakan hak suara. 

Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), simak tata cara serta dokumen yang harus dibawa saat mencoblos Pilkada 2024 di bawah ini!

BACA JUGA:

Urutan Nyoblos di TPS Pilkada 2024

Pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan. Berikut cara mencoblos surat suara di TPS saat pelaksanaan Pilkada 2024.

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:

- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun

- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.

  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
  • Coblos surat suara, dengan ketentuan:

- Coblos menggunakan paku yang tersedia

- Coblos cukup sekali

- Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon

- Tidak boleh merekam saat mencoblos

  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Proses pencoblosan selesai!

BACA JUGA:

Bagaimana Jika Surat Suara Rusak?

Kategori :