Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia. Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket.
Sekian penjelasan lengkap mengenai panduan pencoblosan Pilkada 2024, mengenai informasi seputar tata cara dan dokumen yang harus dibawa ke TPS Pilkada 2024. Pastikan menggunakan hak pilihmu. Semoga membantu!