Intip Aset Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Ditangkap

Rabu 20-11-2024,17:22 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

BACA JUGA:Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah, Sriwijaya Air Terancam Sulit Beroperasi

Penangkapan Hendry Lie Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap Hendry Lie, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini berhubungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

BACA JUGA:PPN 12% Diterapkan Januari 2025, Viral Seruan Boikot Pemerintah Mari Terapkan Frugal Living

Lokasi Penangkapan

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Senin, 18 November 2024. Menurut Harli, tersangka baru saja tiba dari Singapura. “Tersangka Hendry Lie diamankan di Bandara Soetta setelah kembali dari Singapura,” jelasnya.

Kepulangan Tersangka

Kepulangan Hendry Lie ke Indonesia berkaitan dengan masa berlaku paspornya yang akan habis pada tanggal 27 November 2024. Selama di Singapura, ia menjalani pengobatan. Harli menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan meskipun tersangka telah kembali ke tanah air.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terhadap Hendry Lie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

 

Pentingnya Pengawasan Korupsi

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Korupsi dalam sektor pertambangan dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi sangat diperlukan untuk menjaga integritas industri pertambangan.

Kategori :