Intip Aset Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Ditangkap
Aset Hendry Lie yang terlibat kasus korupsi timah disita negara--
Radarpena.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Hendry Lie, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022.
Untuk diketahui Hendry Lie adalah salah satu pendiri maskapaiSriwijaya Air bersama sejumlah temannya pada 2000-an.
Penyelidikan dan Penyitaan Aset
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap semua aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus ini, termasuk aset Hendry Lie. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.
Aset yang Disita
Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. Abdul Qohar menambahkan, "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Pada bulan Agustus 2024, Kejagung juga menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai estimasi mencapai Rp20 miliar.
Peran Hendry dalam Kasus Korupsi
Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner di PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia secara sadar terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang diolah merupakan hasil kerja sama kedua perusahaan tersebut, yang bersumber dari CV BPR dan CV SFS, yang dibentuk khusus untuk menampung biji timah dari penambangan ilegal.
Kerugian Negara
Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.
Pasal yang Dikenakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: