Intip Aset Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Ditangkap

Rabu 20-11-2024,17:22 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Radarpena.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Hendry Lie, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. untuk periode 2015 hingga 2022.

Untuk diketahui Hendry Lie adalah salah satu pendiri maskapaiSriwijaya Air bersama sejumlah temannya pada 2000-an.

Penyelidikan dan Penyitaan Aset

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap semua aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus ini, termasuk aset Hendry Lie. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 12 November 2024.

 

Aset yang Disita

Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. Abdul Qohar menambahkan, "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Pada bulan Agustus 2024, Kejagung juga menyita sebuah vila milik Hendry di Bali, yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai estimasi mencapai Rp20 miliar.

BACA JUGA:Detik-detik Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Ditangkap Kejagung: Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Peran Hendry dalam Kasus Korupsi

Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner di PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia secara sadar terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang diolah merupakan hasil kerja sama kedua perusahaan tersebut, yang bersumber dari CV BPR dan CV SFS, yang dibentuk khusus untuk menampung biji timah dari penambangan ilegal.

Kerugian Negara

Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang kini sedang menjalani proses persidangan, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.

Pasal yang Dikenakan

Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :