Larangan dan Bahaya Kegiatan Perjudian Dalam Islam

Selasa 19-11-2024,18:00 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma’idah: 90-91) 

Ayat ini mengungkapkan dampak sosial dan spiritual dari judi, yaitu menciptakan permusuhan, kebencian, dan melalaikan manusia dari mengingat Allah dan shalat. 

BACA JUGA:

Hadist-hadist tentang Larangan dan Bahaya Judi 

Judi adalah Jalan Menuju Kehancuran 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

مَنْ قَالَ لِأَخِيهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ 

"Barang siapa yang berkata kepada saudaranya, 'Mari berjudi,' maka hendaklah ia bersedekah." (HR. Bukhari, no. 4579; Muslim, no. 1647) 

Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan hanya mengajak berjudi saja dianggap buruk, uang yang digunakan berjudi dianjurkan untuk disedekahkan saja karena itu lebih baik. 

Larangan Memakan Harta dengan Cara yang Batil 

Rasulullah mengingatkan pentingnya mencari rezeki secara halal: 

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ أَكْلَ مَالِ الْيَتِيمِ، وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ الرِّبَا وَالْمَيْسِرَ 

"Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi kalian memakan harta anak yatim, mengharamkan riba, dan judi." (HR. Ahmad, no. 8438) 

Judi termasuk salah satu bentuk makan harta secara batil yang dilarang keras dalam Islam. 

Harta dari Judi Tidak Diterima oleh Allah 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

Kategori :