Murtala Ilyas ditangkap setelah terbukti menyelundukan sabu-sabu seberat 110 kg dari Malaysia ke Indonesia.
“Kalau pengakuan dari tersangka MT ini, yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi pada 6 Maret 2024 lalu.
Jaringan Murtala Ilyas dkk ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 7 tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.