Judol Menjerat, Pegawai Komdigi Justru Dapat Rp8,5 Miliar

Senin 04-11-2024,14:42 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 Wita.

BACA JUGA:Ayah Tega Jual Bayinya Rp15 Juta Demi Judol, Polisi Beberkan Faktanya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bekuk Dugaan Praktek Judol, 1 Customer Service Diperiksa Ditrimsus PMJ

Menurut Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.

Perbuatan pelaku AL tersebut mengakibatkan korban sulit untuk bernapas hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah korban tidak bergerak, kata Djoko, pelaku kemudian melepaskan satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban. Semuanya demi main judi online.***

Kategori :