JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi dinyatakan pailit.
Meski demikian Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan karyawan PT Sritex tak ada yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan usai pihaknya melakukan kunjungan ke PT Sritex.
“Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex,” dalam keterangan resminya pada Selasa 29 Oktober 2024.
Selain itu, Immanuel juga menambahkan bahwa kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu 21 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:
- Diputus Pailit, Sritex Buka-bukaan Soal Jumlah Karyawan
- PT Sritex Resmi Dinyatakan Pailit, Manajemen Ungkap Nasib Karyawan Perusahaan
“Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan,” ujar Immanuel.
Selain itu, Immanuel juga mengungkapkan rasa apresiasinya kepada sikap seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hal tabu.
“Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya,” jelas Immanuel.
Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis (market belum ada pembelinya), bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.
“Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan,” kata Iwan.(bianca)