Usai Viral, Kepala SMKN 56 Jakarta Bantah Pelecehan 15 Siswi oleh Oknum Guru: Cuma Dipegang Tangan

Selasa 08-10-2024,13:13 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pihak SMK Negeri 56 Jakarta, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap 15 siswinya.

Kepala SMKN 56 Jakarta, Ngadina mengatakan, keterangan yang beredar di media sosial terkait adanya pelecehan seksual itu tidak benar.

"Sejauh ini yang diakui memegang tangan. Memang memegang tangan, sejauh ini ada yang diakui, ada yang tidak diakui," kata Ngadina saat konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ngadina menjelaskan, oknum guru berinisial H itu memegang tangan siswinya saat mengajar mata pelajaran kesenian angklung.

"Nah, saat mengajar memegang angklung itu, memposisikan tangannya, tangan si anak dipegang. Contoh case nya seperti itu," jelas Ngadina.

Sebelumnya, pihak sekolah menerima laporan dari salah satu pengajar, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Guru SMKN 56 Penjaringan yang Cabuli 15 Siswinya

BACA JUGA:Ngeri! Kini Guru SMKN 56 Penjaringan Cabuli 15 Siswinya, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

Di mana ada siswa yang mengadu terkait indikasi pelecehan oleh oknum guru berinisial H. 

Ngadina menambahkan, pihaknya saat ini hanya menerima 11 laporan bukan 15 korban seperti yang disebutkan di media sosial.

"Setelah guru melaporkan, saya klarifikasi ke siswanya dan ada sekitar 11 siswa yang melaporkan ke saya," ujarnya.

Ngadina melanjutkan, setelah kronologis didapat, pukul 14.00 WIB, pihak sekolah melakukan klarifikasi dari oknum guru tersebut.

"Hari itu juga, pihak sekolah melakukan reshuffle guru tersebut. Dari pengembangan itu, pada Senin, 7 Oktober 2024, pihak sekolah melakukan BAP. Sesuai dari permintaan pelapor, untuk tidak mengajar lagi di SMK 56," kata Ngadina.

Sebelumnya diberitakan, guru Seni Budaya Eskul Musik berinisial H itu diduga melecehkan 15 muridnya.

Hal ini dilaporkan oleh masyarakat yang tidak diketahui namanya melalui CRM yang merupakan kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta pada 5 Oktober 2024.

Kategori :