BACA JUGA:
"Nanti akan kami seleksi berkas pendaftaran dan wawancara," tukasnya.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024
Untuk diketahui gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 tiap orangnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Adapun gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000 per orang/bulan.
Sementara itu, tercantum di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pasal 43 ayat (2) dijelaskan bahwa jumlah Pengawas TPS hanya akan diisi oleh 1 orang.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa kerja Pengawas TPS hanya akan berlangsung selama 1 bulan setelah pelantikan. Adapun tanggal pelantikan Pengawas TPS Pilkada 2024 akan berlangsung di tanggal 3 November 2024.
Hal tersebut menunjukkan bahwa gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 sebesar Rp800.000 hanya akan didapatkan oleh satu orang Pengawas TPS saja dalam masa kerja selama 1 bulan. Kemudian masa kerja Pengawas TPS akan berlangsung sejak tanggal 3 November 2024 dan akan berakhir satu bulan setelahnya.(candra)