Viral, Polisi Tilang Emak-Emak yang Gunakan Plat Palsu, Tuai Kecaman Netizen!

Selasa 01-10-2024,13:11 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

Tindakan pemalsuan plat nomor kendaraan sepertinya tidak boleh dilakukan oleh pengendara karena termasuk dalam tindak pidana. Jika kedapatan seperti ini pengendara dapat terkena pasal 280 UU LLAJ karena tidak dipasangi nomor kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia. 

Kategori :