JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Reaksi keras disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus viralnya dugaan dokter RS Medistra dilarang pakai hijab.
Hal ini bermula ketika Dr dr Diani Kartini, SpB, Subsp.Onk(K) menulis surat kepada direksi RS Medistra untuk mempertanyakan aturan penggunaan hijab di rumah sakit internasional tersebut.
"Beberapa waktu lalu, asisten saya dan juga kemarin kerabat saya mendaftar sebagai Dokter Umum di RS Medistra. Kebetulan keduanya menggunakan Hijab. Ada pertanyaan terakhir di sesi wawancara. Menanyakan terkait performance dan RS Medistra merupakan RS Internasional," tulis dr Diana pada surat tertanggal 29 Agustus 2024.
Ia pun menyayangkan adanya pertanyaan tersebut karena RS Medistra merupakan rumah sakit berstandar internasional.
BACA JUGA:
- Keras! DPRD Minta Dinkes DKI Jakarta Usut Dugaan Larangan Berhijab RS Medistra
- Heboh! Salah Satu Rumah Sakit di Jaksel Buat Peraturan Larang Dokter Umum dan Perawat Berhijab
"Sangat disayangkan sekali dalam wawancara timbul pertanyaan yang menurut pendapat saya adalah RASIS. Apakah ada STANDAR GANDA cara berpakaian untuk Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialis dan SubSpesialis di RS Medistra?" tuturnya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai bahwa praktik tersebut tidak terpuji dan tidak etis.
"Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat Islam," ungkap Anwar pada keterangan resmi yang diterima Disway, 1 September 2024.
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi, "(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar RS Medistra melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut.
BACA JUGA:
"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut."
Ia pun meminta Kementerian Kesehatan turun tangan untuk segera menginvestigasi hal ini.
"Kedua, kepada pihak Kementerian Kesehatan agar turun dengan segera melakukan investigasi karena jika benar hal demikian telah terjadi, maka berarti RS tersebut telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan," pungkasnya.(zahro)