Dilaporkan ke Bareskrim, Produk Skincare Milik Dr Richard Lee Diduga Disita BPOM dan Salahkan Aturan

Minggu 01-09-2024,14:45 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Produk skincare milik influencer kecantikan, Richard Lee resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut lantaran diduga beberapa produk telah disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira dalam mengatakan ada dua media yang memberitakan bahwa sebanyak 2 ribu lebih produk skincare telah disita oleh BPOM, termasuk krim etiket biru dan injeksi DNA Salmon.

"Ada pemberitaan dua media yang menyebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap skincare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan injeksi DNA salmon," ujar Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistiradalam, Minggu 1 September 2024.

Lebih lanjut, Argha Yudistiradalam menjelaskan bahwa salah satu produk yang disita oleh BPOM milik Athena Grup, dimana klinik Athena Grup diduga terafiliasi Richard Lee.

BACA JUGA:

Adapun alasan produk Athena Grup disita oleh BPOM lantaran menjual belikan secara bebas produk injeksi yang bisa dilakukan mandiri kepada konsumen yang seharusnya di bawah pengawasan dokter.

"Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA salmonnya. Dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter," ujat Argha.

Kemudian, Argha mengatakan jika hal tersebut benar adanya, maka ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, dampaknya akan buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Insiden beresiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti diusap dengan kapas alkohol," pungkas Argha.

(Hasyim Ashari)

Kategori :