JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur Kreta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belakangan, KPK memeriksa 4 politisi PDI Perjuangan dalam rentan waktu berdekatan.
Adapun keempat nama tersebut ialah Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Hasto Kristiyanto, Sadarestuwati, dan Riyan Dediano.
KPK menyebut pemeriksaan politisi PDI Perjuangan dalam waktu berdekatan itu hanya kebetulan.
BACA JUGA:
- Dicecar KPK Soal Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
- Ternyata Ini Alasan KPK Periksa Kembali Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto
"Jadi keterlibatan yang kita temukan adalah orang perorangan tapi kebetulan orang orang tsb ada pada satu partai, misalnya partai A, B, semua ada kita panggil kok," pungkas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Lebih lanjut, kata Asep, KPK tidak hanya fokus ke partai tertentu dan yang diperiksa pasti ada keterkaitannya dengan kasus ini.
"Lebih tepatnya ini terkait dengan penganggaran, penganggaran ini ada penanggung jawab," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK memeriksa telah memerika politikus PDI-Perjuangan Riyan Dediano terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:
"Saksi Hadir. Didalami terkait dengan Peraturan Lelang," kata Tessa pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Terbaru, KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR RI, Sadarestuwati dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perekeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK telah memeriksa Hasto terkait kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu. Usai diperiksa kurang lebih 5 jam, Hasto mengatakan dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.
Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, yang telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.(ayu novita)