Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan sejumlah imbauan berikut.
1) Bagi anak yang mendapati luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan.
2) Perlindungan anak agar tidak mendapatkan perlakuan represif.
3) Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai pasal 59A.
4) Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi di samping tetap memperhatikan partisipasi anak.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPAI telah melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi tolak pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, Tol, dan Benhil pada sekitar pukul 18.00 WIB," ungkapnya.(ZAHRO)