Penipu Ulung Beridentitas Kemenkumham Sukses Gadaikan Sertifikat Rp20 Juta, Ngakunya Anak Jendral Polisi

Kamis 15-08-2024,11:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Barang bukti berupa sertifikat milik korban, AH, telah disita oleh pihak berwenang, namun saksi tetap mengalami kerugian finansial akibat tindakan terdakwa," jelasnya.

Ubaidillah juga mengatakan bahwa JPU yang sebelumnya telah menghadirkan enam orang saksi menyatakan bahwa kesaksian dari Dewi Novianti sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Yoga. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, di mana terdakwa Yoga Prasetyo direncanakan akan menghadirkan dua orang saksi untuk membela dirinya.

"Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat modus operandi terdakwa yang begitu licik dan menyalahgunakan seragam serta identitas institusi negara untuk melancarkan aksinya. Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi terdakwa yang telah merugikan banyak pihak," tutupnya.


--

Kronologi Kasus Terungkap

Ulah Yoga sebagai penipu ini cukup panjang ceritanya. Awalnya Yoga Prasetyo menyambangi Polsek Sukmajaya dengan berpakaian dinas Polri. 

Dia mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. 

Singkatnya, polisi merasa ada yang janggal dengan Yoga, dan kemudian menyerahkannya ke Polres Depok.

Ternyata, ketika berada di Polres Depok, diketahui Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama ini adalah terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

Yoga Prasetyo pun diusut Polres Depok dan ditahan sejak 10 Mei 2024.

Perkara ini berlangsung sampai Yoga Prasetyo diadili. 

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.

 

Berdasarkan surat dakwaan yang didapat Radarpena, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Seperti apa uraian perkaranya? Berikut ulasannya.

  • Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. 
  • AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.
  • Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik AH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.
Kategori :