"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.
Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.
BACA JUGA:KKB Berulah! Seorang Karyawan PT Tunas Jaya Perkasa Tewas Diberondong
BACA JUGA:Miris! Dokter Muda Nekat Akhiri Hidup, Diduga Tak Kuat Dibully saat Program Pendidikan
Beraksi Sebagai Polisi Gadungan
Di sisi lain, M Arief Ubaidillah selaku Kepala Seksi Intel Kejari Depok pada Rabu, 7 Agustus 2024, juga memberikan keterangan jika aksi penipuan Yoga Prasetyo ini cukup banyak, termasuk 'perannya' sebagai polisi gadungan. Bahkan, kata Ubaidillah, Yoga Prasetyo sampai mengaku sebagai anak jenderal polisi.
"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan terdakwa sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi," ucap Ubaidillah.***