Penipu Ulung Beridentitas Kemenkumham Sukses Gadaikan Sertifikat Rp20 Juta, Ngakunya Anak Jendral Polisi

Kamis 15-08-2024,11:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Yoga Prasetyo (24 tahun) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. 

Dalam persidangan tersebut, saksi menyebut Yoga menggadaikan sertifikat milik AH senilai Rp 20 juta. 

Yoga juga mengaku kepada saksi sertifikat itu milik kakeknya.

Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Senin 12 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Viral! Seorang Istri di Sulsel Live Mesum Bareng Mantan Pacar, Diduga Kesal Suami Selingkuh

Jaksa penuntut umum (JPU), Alfa Dera menghadirkan saksi kunci, Dewi Novianti (45), untuk memberikan kesaksian yang memperkuat tuduhan terhadap Yoga Prasetyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arif Ubaidillah mengatakan Yoga menggadaikan sertifikat milik AH. 

Yoga menggadaikan sertifikat itu senilai Rp 20 juta kepada saksi dengan menggunakan seragam Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipalsukan.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Dokter Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan PPDS Anestesi Undip di RS Kariadi Semarang

Saksi tersebut menjelaskan bahwa Yoga, saat menggadaikan sertifikat milik korban, mengaku sertifikat tersebut milik kakeknya. 

Uang hasil gadai sebesar Rp 20 juta pun diterima langsung di rekening Yoga.

"Yang mengejutkan, dalam persidangan ini terungkap bahwa Yoga Prasetyo saat melakukan aksinya mengenakan seragam putih berlogo Kemenkumham dan mengaku bekerja di Kemenkumham dengan ID card dari Ditjen Imigrasi," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa 13 Agustus 2024.

Ubaidillah mengatakan bukti berupa foto Yoga yang mengenakan seragam tersebut diperlihatkan di persidangan. Saksi membenarkan bahwa pakaian dan ID card itu digunakan oleh Yoga saat melakukan penipuan.

 

"Dewi Novianti juga menyampaikan kekecewaannya atas kerugian yang ia alami, karena hingga saat ini uang yang telah diberikan kepada terdakwa belum sepenuhnya dikembalikan. 

Kategori :