22 Tahun Dalam Jerat Nafsu Bejat Sang Ayah, Korban Akhirnya Lapor Polisi
Ilustrasi - Pemerkosaan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setelah 22 tahun menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya, SA (36) akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Empat Lawang.
Perempuan asal Kecamatan Ulu Musi itu mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya sejak 2002 hingga Oktober 2024.
Terduga pelaku, M (60), adalah ayah kandung korban. Setiap kali memperkosa SA, pelaku mengancam dan menganiaya korban serta ibunya jika berani melawan.
Dalam waktu yang lama, korban terpaksa menuruti perlakuan bejat tersebut karena rasa takut karena pelaku selalu menganiaya sang ibu.
Menurut keterangan polisi, keberanian SA muncul setelah insiden terakhir pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban. Saat itu, SA mencoba melawan. Namun, pelaku melampiaskan kemarahan kepada ibu korban dengan memukulinya.
"Ibu korban menjadi sasaran emosi pelaku ketika korban memberontak. Akhirnya, korban hanya bisa diam dan menangis saat diperkosa," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian, Rabu, 11 Desember 2024.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melapor.
AKP Alpian mengungkapkan modus yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. M masuk ke kamar korban pemerkosaan dan memaksa korban melayani nafsunya. Jika menolak, pelaku langsung menganiaya korban dan sang ibu.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernafsu kepada anak kandungnya hingga tega melakukan tindakan tersebut," kata Alpian.
Berdasarkan keterangan korban, kekerasan seksual ini terjadi berulang kali selama lebih dari dua dekade.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kejadian ini berlangsung sejak 2002 hingga Oktober 2024. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: