Pencabulan Sejenis, Dosen di Mataram 'Garap' 4 Mahasiswanya

Pencabulan Sejenis, Dosen di Mataram 'Garap' 4 Mahasiswanya

Ilustrasi pelecehan seksual -tangkapan layar-

MATARAM, RADARPENA.CO.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta dukungan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang dosen berinisial LRR. 

Permintaan bantuan ini dilakukan terkait dengan penggunaan alat lie detector untuk memastikan kejujuran terduga pelaku dalam memberikan keterangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa penggunaan teknologi canggih milik Polri tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa terduga pelaku memberikan keterangan yang jujur. 

"Kami akan meminta bantuan ke labfor terkait penggunaan lie detector terhadap terduga terlapor," ujarnya di Mataram, Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:

Dari hasil pemeriksaan sementara, Syarif menilai bahwa terduga pelaku terkesan tidak jujur dalam memberikan keterangan di hadapan polisi. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap LRR, dengan kelengkapan alat lie detector dari Labfor Polri.

Dalam tahap penyelidikan ini, Polda NTB sudah mengantongi keterangan dari empat orang korban, salah satunya adalah pelapor. 

Kepolisian berencana melakukan rekonstruksi kasus setelah penyidik menerima keterangan lengkap dari terduga pelaku dalam pemeriksaan selanjutnya.

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram serta Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, guna melihat adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. 

"Jika dirasa sudah cukup, kami akan gelar untuk menentukan tindak lanjut penanganan," tegas Syarif.

BACA JUGA:

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang merupakan alumni mahasiswa terlapor, melaporkan tindak pelecehan seksual kepada pihak kepolisian pada 26 Desember 2024. 

Dalam laporan yang disampaikan, korban mengaku telah menerima perlakuan pelecehan seksual dari terlapor pada bulan September 2024, saat kegiatan yang diselenggarakan di paguyuban milik dosen tersebut.

Polda NTB kini tengah mendalami lebih lanjut kasus ini, dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: