JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus Penganiayaan terhadap anak terjadi di sebuah daycare di Depok harus menjadi pelajaran.
Daycare yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, jutru menjadi lokasi penyiksaan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan bahwa tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga tersebut.
Penyediaan layanan daycare sendiri telah diamanahkan pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
BACA JUGA:
- Buntut Kasus Penganiayaan Balita, 3 Guru 'Daycare' Depok Diperiksa Polisi
- Fakta-Fakta Mengerikan: Penganiayaan Balita di Daycare Depok
Dalam penjelasannya, daycare dapat dilihat dalam dua sudut pandang, yakni untuk proses pendidikan usia dini dan pengasuhan alternatif.
"Lembaga yang berwenang memberikan izin kalau tujannya untuk pendidikan, tentu dari dinas pendidikan. Kalau untuk tujuan pengasuhan anak, biasanya dari dinas sosial," terang Nagar kepada Disway, 1 Agustus 2024.
Sementara itu, Nahar juga mengingatkan untuk memilih lembaga yang terdaftar dan memastikan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
"Ketika kita harus memutuskan menitipkan anak, rumusnya adalah pastikan orang atau lembaga yang tepat, yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang diinginkan oleh orang tua atau pihak yang menitipkan anak," tuturnya.
Hal ini karena tempat penitipan anak akan mudah diawasi dan mendapatkan pembinaan sehingga kualitasnya terjamin.
"Tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas," ungkap Nahar, 1 Agustus 2024.
Kendati demikian, tak dapat dipungkiri bahwa ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ditemui unsur pidana pada TPA ini. Terlebih, korban atas kekerasan ini adalah anak.
"Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai UU Perlindungan Anak," tuturnya.