Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejagung: Hakim Tak Terapkan Hukum Semestinya, Kita Ajukan Kasasi

Kamis 25-07-2024,15:50 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut hakim dalam perkara ini tak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

"Kami melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mustinya atau dari dalil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini," kata Harli kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Oleh karena itu, Harli mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Harli mengatakan para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

BACA JUGA:

"Nah sehingga kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum yang diatur oleh KUHAP dalam rangka menyikapi terkait dengn putusan pengadilan ini dan berdasarkan KUHAP dan pasal 245 diatur bahwa jaksa penuntut umum diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk menyatakan kasasi dan setelah dinyatakan kasasi maka ada waktu 14 hari juga bagi JPU untuk menyusun dan mengajukan memory kasasinya," ungkapnya.

Sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).

Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

BACA JUGA:

Damanik menganggap terdakwa Ronald masih ada upaya melakukan pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Oleh karena itu, Damanik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," sambung hakim.(anisha)

 

Kategori :