JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti pada Rabu, 24 Juli 2024.
Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyebut Gregorius Ronald Tannus tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afrianti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Erintuah Damanik juga menganggap Gregorius Ronald Tannus masih berupaya menolong Dini Sera Afrianti di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
BACA JUGA:
- Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Dini Sera Afrianti
- Buntut Kasus Penganiayaan Anaknya, Edward Tannur Terancam Sanksi Kode Etik dari MKD DPR
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Berikut Kekayaan dan profil Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannus
Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada 2019.
Erintuah Damanik dipindahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2020.
Di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik menyandang pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
BACA JUGA:
Selama menjadi hakim, Erintuah Damanik beberapa kali menangangi kasus besar yaitu memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Selain itu menolak Praperadilan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.
Berikut Daftar Kekayaan Erintuah Damanik berdasarkan laporan LHKPN pada 2022.
Tanah dan Bangunan Rp3.140.000.000