JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Gilbert Lumoindong memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya meminta keterangan dari seorang ahli pidana.
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," katanya, Rabu, 10 Juli 2024.
Disebutkannya, pasca memeriksa sejumlah saksi, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Giliran Organisasi KPI Polisikan Pendeta Gilbert Pasal ITE
- Farhat Abbas Laporkan Gilbert Emanuel Lumoindong Ke Polisi, Pendeta Viral Itu Ditahan?
Hal itu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam ceramah yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert.
"Nanti akan melakukan gelar perkara," terangnya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong disebut telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Pendeta Gilbert diperiksa beberapa waktu silam.
"Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan betul terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau interogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," katanya kepada awak media, Kamis 4 Juli 2024.
Pihaknya saat ini tengah menunggu beberapa Laporan Polisi terhadap Gilbert untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
- Babak Baru Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong: Polisi Periksa Saksi dan Alat Bukti Dugaan Penistaan Agama
- Minta Maaf di Depan MUI Pendeta Gilbert Sebut Videonya Dipotong dan Diedit
"Saat ini penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yg dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," bebernya.
"Beberapa waktu yang lalu beberapa hari yang lalu," imbuhnya.