Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024.
Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.
Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024.(rafi adhi)