LINK Nonton Versi Lengkap 'Ayah dan Anak Berbaju Hitam', Temukan 4 Fakta Tersembunyi Pengungkap Kebenaran!

Rabu 12-06-2024,10:38 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Sedangkan pelanggaran Pasal 310 KUHP ayat 2 akan diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4.500.

 

B. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Undang-Undang ITE juga mengatur tentang penyebaran video di media sosial. 

Ini berarti, siapapun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Adapun bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

 

C. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

Mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin sambil menyebarkan narasi hoaks juga mendapat ancaman hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah:

1. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

2. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Jadi itulah pasal-pasal hukuman untuk mereka yang sering menyebarkan video tanpa izin. 

Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain.***

Kategori :