Video Ayah dan Anak Berbaju Hitam Undang Kehebohan Baru! Yang tersembunyi Akhirnya Bocor

Selasa 11-06-2024,12:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

C. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

Mereka yang senang menyebarkan video tanpa izin sambil menyebarkan narasi hoaks juga mendapat ancaman hukuman sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah:

1. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

2. "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Jadi itulah pasal-pasal hukuman untuk mereka yang sering menyebarkan video tanpa izin. 

 

Mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa menghasut dan mencemarkan nama baik orang lain.***

Kategori :