Video Ayah dan Anak Berbaju Hitam Undang Kehebohan Baru! Yang tersembunyi Akhirnya Bocor

Selasa 11-06-2024,12:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

 

Pasal Menyebarkan Video Tanpa Izin

Etika penggunaan media sosial di masyarakat Indonesia sangat rendah. 

Bahkan, berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.

Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim. 

Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.

 

Maka dari itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.

A. KUHP Pasal 310

Dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat ini menjelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

1. Ayat 1 Pasal 310 KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

2. Ayat 2 Pasal 310 KUHP

Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

3. Ayat 3 Pasal 310 KUHP

Kategori :