Caleg PKS Pengendali 70 KG Sabu Terciduk Saat Beli Celana, Motifnya Untuk Modal Kampanye

Selasa 28-05-2024,09:57 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika pasal 114 Jo 132 UU Narkotika ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara. Jiwa yang diselamatkan 2 juta lebih dari kasus ini," ucap Mukti.

 

Pakai Duit Sabu buat Kampanye

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba. 

Bareskrim mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. 

Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

"Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2024.

 

"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.

Sofyan Terancam Dipecat dari PKS Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan sanksi berat bagi Sofyan jika terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, UKT PTN Batal Dinaikan Tahun Ini, Ini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Sofyan terancam dipecat dari PKS.

"Ya saya dengar dari dewan pimpinan wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW ya, tapi langsung memecat," kata Nasir di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Nasir mengatakan PKS mengambil sanksi tegas jika ada kader yang terlibat penyalahgunaan narkoba. 

PKS juga masih memproses pergantian caleg untuk menggantikan Sofyan.

Kategori :