Caleg PKS Pengendali 70 KG Sabu Terciduk Saat Beli Celana, Motifnya Untuk Modal Kampanye

Selasa 28-05-2024,09:57 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap peran Sofyan dalam jaringan sabu 70 kilogram tersebut. 

Sofyan disebut sebagai pemilik sabu sekaligus pengendali jaringan narkoba.

"Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram," kata Mukti, pada Senin 27 Mei 2024.

Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.

"Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya," imbuhnya.

 

Berhubungan dengan Jaringan di Malaysia

Bareskrim Polri menyebutkan caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, adalah pemilik sekaligus pengendali 70 kilogram sabu. 

Sofyan bahkan berhubungan langsung dengan jaringannya di Malaysia.

"Dia ini berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada Radarpena, Senin 27 Mei 2024.

Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan memiliki jaringan di Malaysia. Dia sering berhubungan dengan WNI inisial A yang berada di Malaysia.

"Malaysia ada tersangka atas nama A, warga negara Indonesia (WNI). Nanti mungkin akan saya kirim Pak Gembong (Kombes Gembong), dengan Pak Manto (Kombes Suhermanto) juga ke Malaysia untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka A ini," imbuhnya.

 

Terancam Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka di kasus tersebut. 

Atas perbuatannya itu, Sofyan terancam hukuman mati.

Kategori :