Viral, Caleg PKS Diduga Bagi-Bagi Amplop di Tempat Ibadah, Politik Uang?

Viral, Caleg PKS Diduga Bagi-Bagi Amplop di Tempat Ibadah, Politik Uang?

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, berencana menelusuri dugaan politik uang di tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Moh. Hafid Nasir. 

Fathul menyatakan akan mengevaluasi apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran selama masa kampanye atau tidak.

Dalam konfirmasinya pada Kamis, 28 Desember 2023, Fathul menyatakan, "Iya nanti kita lihat ya, apakah memenuhi unsur pelanggarannya (atau tidak)." 

Penelusuran ini menjadi langkah awal untuk menilai sejauh mana perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan kampanye.

BACA JUGA:

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio, memastikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. 

Sulastio menjelaskan, "Kami akan melakukan penelusuran terkait informasi awal tersebut untuk mengumpulkan keterangan, terutama memastikan apa yang ada di dalam isi amplop tersebut." 

Pada laman Instagram pribadi Moh. Hafid Nasir @hafidnasir123, terdapat unggahan kontroversial berupa pembagian amplop yang diduga sebagai politik uang kepada sejumlah ibu-ibu di sarana ibadah. 

Dalam caption, Hafid Nasir menyatakan dukungannya terhadap PKS, menganggapnya sebagai partai yang segar dan mengusung ide perubahan besar melalui calon presiden yang dianggapnya inovatif.

Namun, pada Kamis malam, unggahan video tersebut tiba-tiba dihapus tanpa penjelasan yang jelas. 

BACA JUGA:

MNC Portal Indonesia berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Hafid Nasir, tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang diterima.

Dugaan praktik politik uang di tempat ibadah menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan terkait etika dan legalitas tindakan tersebut. 

Kehilangan unggahan video tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dan akuntabilitas dari pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: