Perbedaan PNS dan PPPK: Ini Definisi, Batas Usia, Status Pengalaman, Tahapan Seleksi hingga Benefit

Jumat 17-05-2024,14:13 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

PNS: PNS berhak atas pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditentukan, dan mendapatkan tunjangan pensiun.

PPPK: PPPK tidak berhak atas pensiun, namun mendapatkan uang penghargaan pensiun (UPP) setelah masa kerjanya selesai.

8. Benefit Lainnya

PNS: Selain gaji, tunjangan, dan pensiun, PNS juga berhak atas berbagai benefit lain seperti cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua, hingga bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK: Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak atas beberapa benefit lain seperti cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja. Namun, tidak ada status pangkat dan tidak ada jaminan hari tua.

Itulah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui. Pemahaman yang jelas tentang perbedaan ini diharapkan dapat membantu individu dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasinya.

Kategori :