Perbedaan PNS dan PPPK: Ini Definisi, Batas Usia, Status Pengalaman, Tahapan Seleksi hingga Benefit

Jumat 17-05-2024,14:13 WIB
Reporter : Puspa Sari Dewi
Editor : Putri Indah

BACA JUGA:

Sementara PPPK, pengalaman kerja umumnya menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi, terutama untuk jabatan fungsional tertentu seperti Guru dan Dokter.

Dikutip Radarpena dari Instagram @studicpns.id, umumnya memiliki syarat tertentu pengalaman kerja untuk jabatan teknis sesuai bidang yang dilamar minimal 2 tahun (tidak harus pengalaman kerja di pemerintahan).

4. Tahapan Seleksi

PNS: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

PPPK: Seleksi PPPK umumnya terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Fungsional (SKF).

5. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS didasarkan pada pangkat dan golongan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2019.

Yang mana mereka akan mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sementara gaji dan tunjangan PPPK didasarkan pada kelas jabatan dan masa kerja, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Yang mana mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:

6. Jenjang Karier 

PNS: Jenjang karier PNS meliputi kenaikan pangkat dan golongan, yang dapat dicapai melalui penilaian kinerja dan diklat.

PPPK: Jenjang karier PPPK meliputi kenaikan kelas jabatan, yang dapat dicapai melalui penilaian kinerja dan diklat.

7. Pensiun

Kategori :